DATA PERKARA TILANG
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
Pilih tanggal sidang
 
Halaman ini menginformasikan Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Pamekasan berdasarkan tanggal sidang.
Diberitahukan bagi para pelanggar :
1.   Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Pamekasan.
2.   Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Rabu jam 08.00 WIB setiap minggunya.
3.   Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
4.   Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
5.   Pengadilan Negeri Pamekasan menjamin uang denda dan ongkos perkara yang para pelanggar dalam persidangan akan disetor seutuhnya ke Negara oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan dan bagi pelanggar - pelanggar yang merasa denda yang dijatuhkan dipersidangan berbeda dengan yang ada dalam daftar denda tilang dapat melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Hak Cipta © Pengadilan Negeri Pamekasan 2016 - 2024 oleh Mas Agung